"Selamat Datang Di Website Kami"

Senyum Anda Adalah Kepuasan Bagi Kami

Tugas dan fungsi


 

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, untuk tugas dan wewenang kepala desa terdapat pada pasal 14. Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas, kepala desa mempunyai wewenang, sebagai berikut:
1.       Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
2.        Mengajukan rancangan peraturan desa;
3.        Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
4.     Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
5.        Membina kehidupan masyarakat desa;
6.        Membina perekonomian desa;
7.        Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
8.        Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
9.        Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenang
Sementara itu, untuk kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenang terdapat pada pasal 6, antara lain:
1.   Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahan-kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.        Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3.        Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
4.        Melaksanakan kehidupan demokrasi;
5.     Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
6.        Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
7.        Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-­undangan;
8.        Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
9.        Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
10.    Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
11.    Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
12.    Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
13.    Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
14.    Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
15.    Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.

Selain kewajiban sebagaimana diuraikan di atas, kepala desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.

Larangan kepala desa diatur  pada pasal 7 Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005, antara lain:
1.        Menjadi pengurus partai politik;
2.     Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
3.        Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD;
4.        Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
5.        Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
6.        Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
7.        Menyalahgunakan wewenang; dan
8.        Melanggar sumpah/janji jabatan.

Sementara itu pasal 17, kepala desa berhenti, karena:
1.        Meninggal dunia;
2.        Permintaan sendiri;
3.        Diberhentikan.

Kepala desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada point 3 di atas karena:
1.        Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pajabat yang baru;
2.      Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
3.        Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;
4.        Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
5.        Tidak melaksanakan kewajiban kepala desa; dan/atau
6.        Melanggar larangan bagi kepala desa.


A.  Sekretaris Desa

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, ketentuan mengenai sekretaris desa diatur pada pasal 9 yaitu sekretaris desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:

1.        Berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat;
2.        Mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan;
3.        Mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran;
4.        Mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan;
5.        Memahami sosial budaya masyarakat setempat; dan
6.        Bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota. Dalam pemerintahan desa, sekretaris desa sebagai unsur staf dan unsur pelaksana kepala desa. Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:
1.        Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan ke-masyarakatan;
2.        Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan;
3.        Membantu pelayanan ketatausahaan kepada kepala desa;
4.        Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Selain itu, sekretaris desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.        Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan.
2.        Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa.
3.        Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
4.        Penyiapan program kerja dan pelaporannya.

B.  Kepala Dusun
Kepala dusun berkedudukan sebagai perangkat pembantu kepala desa dan unsur pelaksana penyelenggara pemerintah desa di wilayah dusun. Kepala dusun mempunyai tugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjalankan tugas, kepala dusun mem-punyai fungsi:
1.  Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya;
2.        Membantu kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga diwilayah kerjanya;
3.        Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan kepala desa diwilayah kerjanya;
4.        Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Untuk penyebutan kepala dusun dapat menggunakan salah satu nama dukuh dalam wilayah tersebut yang ditetapkan dengan peraturan desa. Kepala dusun harus berdomisili di wilayah yang bersangkutan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar