Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, untuk tugas dan wewenang kepala desa terdapat pada pasal 14. Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas, kepala desa mempunyai wewenang, sebagai berikut:
1.
Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
BPD;
2.
Mengajukan rancangan
peraturan desa;
3.
Menetapkan
peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
4.
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa
untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
5.
Membina
kehidupan masyarakat desa;
6.
Membina
perekonomian desa;
7.
Mengkoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif;
8.
Mewakili
desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
9.
Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk kewajiban kepala desa dalam melaksanakan
tugas dan wewenang
Sementara itu, untuk kewajiban kepala desa dalam melaksanakan
tugas dan wewenang terdapat pada pasal 6, antara lain:
1.
Memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahan-kan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
3.
Memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
4.
Melaksanakan
kehidupan demokrasi;
5.
Melaksanakan
prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme;
6.
Menjalin
hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
7.
Menaati dan
menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
8.
Menyelenggarakan
administrasi pemerintahan desa yang baik;
9.
Melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
10.
Melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan desa;
11.
Mendamaikan
perselisihan masyarakat di desa;
12.
Mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa;
13.
Membina, mengayomi dan
melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
14.
Memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
15.
Mengembangkan potensi
sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain
kewajiban sebagaimana diuraikan di atas, kepala desa mempunyai kewajiban untuk
memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/walikota,
memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta
menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
Larangan kepala desa
diatur pada pasal 7 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
tahun 2005, antara lain:
1.
Menjadi
pengurus partai politik;
2.
Merangkap
jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa
bersangkutan;
3.
Merangkap jabatan
sebagai anggota DPRD;
4.
Terlibat
dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
5.
Merugikan
kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan
warga atau golongan masyarakat lain;
6.
Melakukan
kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak
lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
7.
Menyalahgunakan
wewenang; dan
8.
Melanggar
sumpah/janji jabatan.
Sementara itu pasal 17, kepala desa berhenti, karena:
1.
Meninggal
dunia;
2.
Permintaan
sendiri;
3.
Diberhentikan.
Kepala desa diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada point 3 di atas karena:
1.
Berakhir
masa jabatannya dan telah dilantik pajabat yang baru;
2. Tidak dapat
melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara
berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
3.
Tidak lagi
memenuhi syarat sebagai kepala desa;
4.
Dinyatakan
melanggar sumpah/janji jabatan;
5.
Tidak
melaksanakan kewajiban kepala desa; dan/atau
6.
Melanggar
larangan bagi kepala desa.
A. Sekretaris Desa
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, ketentuan mengenai sekretaris desa diatur pada pasal 9 yaitu sekretaris desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu:
1.
Berpendidikan
paling rendah lulusan SMU atau sederajat;
2.
Mempunyai
pengetahuan tentang teknis pemerintahan;
3.
Mempunyai
kemampuan di bidang administrasi perkantoran;
4.
Mempunyai
pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan;
5.
Memahami
sosial budaya masyarakat setempat; dan
6.
Bersedia
tinggal di desa yang bersangkutan.
Sekretaris desa diangkat
oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota. Dalam
pemerintahan desa, sekretaris desa sebagai unsur staf
dan unsur pelaksana kepala desa. Sekretaris
desa mempunyai tugas sebagai berikut:
1.
Menyelenggarakan
administrasi pemerintahan, pembangunan, dan ke-masyarakatan;
2.
Mengkoordinasikan
tugas-tugas dan membina kepala urusan;
3.
Membantu pelayanan
ketatausahaan kepada kepala desa;
4.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Selain itu, sekretaris
desa mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan urusan
surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan.
2.
Pelaksanaan koordinasi
terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa.
3.
Pelaksanaan pelayanan
kepada masyarakat.
4.
Penyiapan program kerja
dan pelaporannya.
B. Kepala Dusun
Kepala dusun
berkedudukan sebagai perangkat pembantu kepala desa dan unsur pelaksana
penyelenggara pemerintah desa di wilayah dusun. Kepala dusun mempunyai tugas
membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Untuk menjalankan tugas, kepala dusun mem-punyai fungsi:
1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan,
pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya;
2.
Membantu kepala desa
dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga diwilayah kerjanya;
3.
Melaksanakan keputusan
dari kebijaksanaan kepala desa diwilayah kerjanya;
4.
Melaksanakan tugas-tugas
lain yang diberikan oleh kepala desa.
Untuk penyebutan
kepala dusun dapat menggunakan salah satu nama dukuh dalam wilayah tersebut
yang ditetapkan dengan peraturan desa. Kepala dusun harus berdomisili di
wilayah yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar