BAB IV
PEMILIHAN
KEPALA DESA TEGALREJO
Pemilihan
Kepala Desa Tegalrejo sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa. Pada pasal 44, calon Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik
Indonesia yang memenuhi persyaratan:
1.
Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Setia
kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta
Pemerintah.
3.
Berpendidikan
paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat.
4.
Berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
5.
Bersedia
dicalonkan menjadi kepala desa.
6.
Penduduk
desa setempat.
7.
Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat
5 (lima) tahun.
8. Tidak
dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap.
9.
Belum
pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua
kali masa jabatan.
10.
Memenuhi
syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
Selanjutnya ketentuan pemilihan
kepala desa diatur pada pasal 46, yaitu
kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi
syarat. Pemilihan kepala desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur
dan adil. Pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap
pemilihan.
Pada pasal 47, untuk pencalonan
dan pemilihan kepala desa, BPD membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari
unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
Panitia pemilihan melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan
persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, dan melaporkan
pelaksanaan pemilihan kepala desa kepada BPD.
Kemudian pada pasal 50, calon kepala
desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang mendapatkan dukungan suara
terbanyak. Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan hasil pemilihan kepala desa
kepada BPD. Calon kepala desa terpilih, ditetapkan dengan Keputusan BPD
berdasarkan Laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan. Calon
kepala desa terpilih disampaikan oleh BPD kepada bupati/walikota melalui camat
untuk disahkan menjadi kepala desa terpilih. Bupati/walikota menerbitkan
Keputusan Bupati/ Walikota tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih
paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian
hasil pemilihan dari BPD.
Selanjutnya pasal 51, kepala desa
terpilih dilantik oleh bupati/walikota paling lama 15 (lima belas) hari
terhitung tanggal penerbitan keputusan bupati/ walikota. Pelantikan kepala desa
dapat dilaksanakan di desa bersangkutan di-hadapan masyarakat.
a
BalasHapus