"Selamat Datang Di Website Kami"

Senyum Anda Adalah Kepuasan Bagi Kami

Informasi desa


BAB IV
PEMILIHAN KEPALA DESA TEGALREJO

Pemilihan Kepala Desa Tegalrejo sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Pada pasal 44, calon Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan:
1.        Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
2.      Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah.
3.        Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat.
4.        Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
5.        Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
6.        Penduduk desa setempat.
7.        Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling           singkat 5 (lima) tahun.
8.   Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
9.      Belum pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan.
10.    Memenuhi syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.

Selanjutnya ketentuan pemilihan kepala desa diatur  pada pasal 46, yaitu kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilihan kepala desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan.

Pada pasal 47, untuk pencalonan dan pemilihan kepala desa, BPD membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Panitia pemilihan melakukan pemeriksaan identitas bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan kepala desa kepada BPD.

Kemudian pada pasal 50, calon kepala desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang mendapatkan dukungan suara terbanyak. Panitia Pemilihan Kepala Desa melaporkan hasil pemilihan kepala desa kepada BPD. Calon kepala desa terpilih, ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan Laporan dan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan. Calon kepala desa terpilih disampaikan oleh BPD kepada bupati/walikota melalui camat untuk disahkan menjadi kepala desa terpilih. Bupati/walikota menerbitkan Keputusan Bupati/ Walikota tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD.

Selanjutnya pasal 51, kepala desa terpilih dilantik oleh bupati/walikota paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan keputusan bupati/ walikota. Pelantikan kepala desa dapat dilaksanakan di desa bersangkutan di-hadapan masyarakat.





1 komentar: