"Selamat Datang Di Website Kami"

Senyum Anda Adalah Kepuasan Bagi Kami

BPD

BADAN PERWAKILAN DESA TEGALREJO
A.      Sejarah dan Latar Belakang BPD Desa Tegalrejo
BPD di Desa Tegalrejo dibentuk tahun 2005. Pembentukan BPD didasarkan pada kebutuhan pemerintahan desa. Pada saat itu, pemerintahan desa terutama kepala desa dirasa memerlukan mitra kerja untuk membantu tugas kepala Desa. Hal itu mendorong pemerintah desa membentuk Badan Permusyawaratan Desa yang sekarang masih menjadi satu kesatuan di pemerintah desa yang tugas dan fungsinya menjadi mitra kerja kepala desa.

B.       Struktur Organisasi BPD Desa Tegalrejo
Adapun struktur organisasi BPD Desa Tegalrejo dapat dilihat pada gambar di bawah.
 



 








Struktur Organisasi BPD Desa Tegalrejo

Anggota BPD terdiri dari:
1.        Fahrudin
2.        Ahmadi
3.        Ilyas Satari
4.        Agus Munawar S.ag
5.        Drs.Sukamdi
6.        Walijo
7.        Giyarno
C.      Keanggotaan BPD Desa Tegalrejo

Berdasarkan PP RI No. 72 tahun 2005 Pasal 30 Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara inusyawarah dan mufakat. Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.


D.      Pencalonan, Pemilihan, dan Penetapan Anggota BPD Desa Tegalrejo
Di Desa Tegalrejo, untuk menjadi anggota BPD yang pertama, yaitu melamar, kemudian diseleksi, selanjutnya dipilih oleh wakil dari masyarakat, dan ditetapkan oleh Bupati.

E.       Masa Jabatan dan Pemberhentian Anggota BPD Desa Tegalrejo

Berdasarkan PP RI No. 72 tahun 2005 Pasal 30 masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.


F.       Hak dan Kewajiban Anggota BPD Desa Tegalrejo
Hak anggota BPD
1.        mengajukan rancangan peraturan desa;
2.        mengajukan pertanyaan;
3.        menyampaikan usul dan pendapat;
4.        memilih dan dipilih; dan
5.        memperoleh tunjangan.
 Selain itu, anggota BPD mempunyai kewajiban :
1.        mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
2.        melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
3.        mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.        menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
5.        memproses pemilihan kepala desa;
6.        mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
7.        menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
8.        menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga ke-masyarakatan.

G.      Kepemimpinan BPD Anggota BPD Desa Tegalrejo
Berdasarkan PP RI No. 72 tahun 2005 Pasal 33 Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris. Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
Pada Pasal 38 Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD. Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang­kurangnya '/2 (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir. Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris BPD.

Pada Pasal 39 Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam APB Desa.

Dalam Pasal 41 Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :

1.        sebagai pelaksana proyek desa;
2.        merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
3.        melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
4.        menyalahgunakan wewenang; dan
5.        melanggar sumpah/janji jabatan.

H.      Wewenang dan Tugas BPD

Wewenang BPD di desa Tegalrejo

1.      membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
2.      melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
3.      mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
4.      membentuk panitia pemilihan kepala desa;
5.      menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan menyusun tata tertib BPD.
Hak BPD :
1.      meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
2.      menyatakan pendapat.
I.         Mekanisme dan Hubungan Kerja BPD dengan Kepala Desa
Mekanisme kerja BPD dengan kepala desa Tegalrejo yaitu sebagai mitra kerja perangkat desa, segala peraturan desa harus disahkan oleh BPD. Hubungan kerja BPD dengan Kepala Desa selama ini berjalan dengan baik

J.        Pendanaan atau Anggaran BPD
Pendanaan atau anggaran BPD berasal dari Alokasi Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa. Di Desa Tegalrejo,  untuk BPD sendiri dari Alokasi Dana Desa yaitu Rp 2.500.000 dan Pendapatan Asli Desa yaitu Rp 1.500.000.

K.      Pertanggungjawaban BPD
BPD merupakan perwakilan dari masyarakat desa yang menampung keluhan dan aspirasi dari masyarakat desa untuk ditindaklanjuti oleh kepala desa. BPD bertanggung jawab kepada masyarakat desa. BPD melaporkan pertanggung-jawabannya kepada bupati.

L.       Efektifitas Kerja BPD Desa Tegalrejo
Di Desa Tegalrejo, BPD menjadi mitra kerja perangkat desa yang membantu kepala desa dalam menjalankan pemerintahannya. Selama periode ini, kerja BPD sudah berjalan dengan baik. Rapat BPD dilaksanakan setiap ada keperluan yang penting dan yang perlu di tindak lanjuti rapatnya di adakan di Kelurahan.
M.     Kendala Pelaksanaan Tugas BPD Desa Tegalrejo
Setiap menjalankan tugas tentunya ada kendala yang diperoleh termasuk BPD itu sendiri. Dalam melaksanakan tugas, BPD Desa Tegalrejo masih terkendala dengan pekerjaan sampingan yang dilakukan beberapa anggota BPD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar