BADAN PERWAKILAN
DESA TEGALREJO
A.
Sejarah
dan Latar Belakang BPD Desa Tegalrejo
BPD di Desa Tegalrejo dibentuk tahun 2005. Pembentukan BPD
didasarkan pada kebutuhan pemerintahan desa. Pada saat itu, pemerintahan desa
terutama kepala desa dirasa memerlukan mitra kerja untuk membantu tugas kepala Desa.
Hal itu mendorong pemerintah desa membentuk Badan Permusyawaratan Desa yang
sekarang masih menjadi satu kesatuan di pemerintah desa yang tugas dan
fungsinya menjadi mitra kerja kepala desa.
B.
Struktur
Organisasi BPD Desa Tegalrejo
Adapun struktur organisasi BPD Desa Tegalrejo dapat dilihat pada
gambar di bawah.
Struktur Organisasi BPD Desa Tegalrejo
Anggota BPD terdiri dari:
1.
Fahrudin
2.
Ahmadi
3.
Ilyas Satari
4.
Agus Munawar S.ag
5.
Drs.Sukamdi
6.
Walijo
7.
Giyarno
C.
Keanggotaan
BPD Desa Tegalrejo
Berdasarkan PP RI No. 72 tahun 2005 Pasal 30 Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara inusyawarah dan mufakat. Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
D.
Pencalonan,
Pemilihan, dan Penetapan Anggota BPD Desa Tegalrejo
Di Desa Tegalrejo, untuk menjadi anggota
BPD yang pertama, yaitu melamar, kemudian diseleksi, selanjutnya dipilih oleh
wakil dari masyarakat, dan ditetapkan oleh Bupati.
E.
Masa
Jabatan dan Pemberhentian Anggota BPD Desa Tegalrejo
Berdasarkan PP RI No. 72 tahun 2005 Pasal 30 masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
F.
Hak
dan Kewajiban Anggota BPD Desa Tegalrejo
Hak anggota BPD
1.
mengajukan
rancangan peraturan desa;
2.
mengajukan
pertanyaan;
3.
menyampaikan
usul dan pendapat;
4.
memilih dan
dipilih; dan
5.
memperoleh
tunjangan.
Selain itu, anggota BPD mempunyai kewajiban :
1.
mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
2.
melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
3.
mempertahankan
dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
4.
menyerap,
menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
5.
memproses
pemilihan kepala desa;
6.
mendahulukan
kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
7.
menghormati
nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
8.
menjaga
norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga ke-masyarakatan.
G.
Kepemimpinan
BPD Anggota BPD Desa Tegalrejo
Berdasarkan PP RI No. 72 tahun 2005
Pasal 33 Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang
Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris. Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih
dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara
khusus. Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk
pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
Pada Pasal 38 Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD. Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya (satu per dua) dari jumlah anggota
BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurangkurangnya '/2 (satu per dua) ditambah
1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir. Hasil
rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat
yang dibuat oleh Sekretaris BPD.
Pada Pasal 39 Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam APB Desa.
Dalam Pasal 41 Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
1.
sebagai
pelaksana proyek desa;
2.
merugikan kepentingan
umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau
golongan masyarakat lain;
3.
melakukan
korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak
lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
4.
menyalahgunakan
wewenang; dan
5.
melanggar
sumpah/janji jabatan.
H.
Wewenang
dan Tugas BPD
Wewenang BPD di desa Tegalrejo
1.
membahas
rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
2.
melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
3.
mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
4.
membentuk
panitia pemilihan kepala desa;
5.
menggali,menampung,
menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan menyusun tata
tertib BPD.
Hak BPD :
1.
meminta keterangan
kepada Pemerintah Desa;
2.
menyatakan
pendapat.
I.
Mekanisme
dan Hubungan Kerja BPD dengan Kepala Desa
Mekanisme kerja BPD dengan kepala
desa Tegalrejo yaitu sebagai mitra
kerja perangkat desa, segala peraturan desa harus disahkan oleh BPD. Hubungan
kerja BPD dengan Kepala Desa selama ini
berjalan dengan baik
J.
Pendanaan
atau Anggaran BPD
Pendanaan atau anggaran BPD berasal
dari Alokasi Dana Desa dan Pendapatan Asli Desa. Di Desa Tegalrejo, untuk BPD sendiri dari Alokasi Dana Desa
yaitu Rp 2.500.000 dan Pendapatan
Asli Desa yaitu Rp 1.500.000.
K.
Pertanggungjawaban
BPD
BPD merupakan perwakilan dari
masyarakat desa yang menampung keluhan
dan aspirasi dari masyarakat desa untuk
ditindaklanjuti oleh kepala desa. BPD bertanggung jawab kepada masyarakat desa.
BPD melaporkan pertanggung-jawabannya kepada bupati.
L.
Efektifitas
Kerja BPD Desa Tegalrejo
Di Desa Tegalrejo, BPD menjadi mitra
kerja perangkat desa yang membantu kepala desa dalam menjalankan
pemerintahannya. Selama periode ini, kerja BPD sudah berjalan dengan baik.
Rapat BPD dilaksanakan setiap ada keperluan
yang penting dan yang perlu
di tindak lanjuti rapatnya
di adakan di Kelurahan.
M. Kendala Pelaksanaan
Tugas BPD Desa Tegalrejo
Setiap menjalankan tugas tentunya
ada kendala yang diperoleh termasuk BPD itu sendiri. Dalam melaksanakan tugas,
BPD Desa Tegalrejo
masih terkendala dengan pekerjaan sampingan yang dilakukan beberapa anggota
BPD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar